Rabu, 30 Oktober 2024 18:08 WIB
Polisi: Penyandera Anak di Jaksel Residivis Kasus TPPO Hingga Uang Palsu
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi menetapkan IJ (54) sebagai tersangka terkait dengan kasus penculikan dan penyanderaan terhadap seorang anak perempuan di Pospol Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa tersangka IJ merupakan residivis dari sejumlah kasus dan telah tiga kali menjalani hukuman penjara.
"Kami sampaikan juga pelaku adalah seorang residivis. Sudah tiga kali ditahan," ujar Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Nicolas menuturkan, kasus pertama yang melibatkan tersangka IJ adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku akhirnya menjalani penahanan di Malaysia.
"Ditahan di Malaysia kasus TPPO selama tiga tahun," ucapnya.
Sementara kasus kedua, lanjut Nicolas, tersangka menjalani penahanan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak. "Dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu," terangnya.
Atas perbuatannya, IJ akan dikenakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tukasnya.