Selasa, 29 Oktober 2024 22:02 WIB
Kasus Penyanderan Bocah di Pospol Jaksel, Polisi: Sudah Tersangka-Ditahan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi telah menetapan IJ (54) sebagai tersangka kasus penculikan dan penyanderaan seorang bocah perempuan berusia lima tahun di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka (penculikan dan penyanderaan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut Nicolas mengungkapkan, setelah ditetapkan jadi tersangka pelaku IJ langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"(Tersangka) sudah ditahan," ucapnya.
Atas perbuatannya, IJ akan dikenakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pria berinsial IJ (54), pelaku penyanderaan bocah di Pospol Pejaten, Pasar Minggu, telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Info terakhir, tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Polres Jaktim," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Menurut Gogo, pelimpahan tersebut dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) awal penculikan berada di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, orangtua korban juga sudah membuat laporan polisi di Polres Jaktim.
"Karena orang tua korban bikin LP di Polres Jaktim dan TKP awal penculikannya di Jaktim ya. Tadi penyidik Polres Jaktim sudah menjemput korban dan tersangka dibawa ke sana," tuturnya.