logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 14 Desember 2024 18:09 WIB

Polisi Sebut Penyiram Air Keras Niat Melukai Pemotor Wanita di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinsial AR (25), terduga pelaku penyiraman air keras kepada wanita di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku memang berniat melukai korban. AR kemudian membeli air keras melalui online shop.

"Pelaku cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban, sehingga timbul niat pelaku untuk melukai. Pada bulan November 2024, pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop," jelas Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Ade Ary mengungkapkan, peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Jumat (6/12) malam. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar serius.

Menurut Ade Ary, AR awalnya membuntuti korban sebelum melakukan penyiraman tersebut. Kemudian, pelaku memepet korban saat melintas di tempat gelap dan menyiramkan air keras.

"Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki dan pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat ke arah muka dan badan korban," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 354 subsider Pasal 353 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT