Selasa, 29 Oktober 2024 09:05 WIB
Polisi Limpahkan Kasus Penyanderaan Bocah di Pospol Jaksel ke Polres Jaktim
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pria berinsial IJ (54), pelaku penyanderaan bocah di Pospol Pejaten, Pasar Minggu, telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Info terakhir, tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke Polres Jaktim," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Menurut Gogo, pelimpahan tersebut dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) awal penculikan berada di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, orangtua korban juga sudah membuat laporan polisi di Polres Jaktim.
"Karena orang tua korban bikin LP di Polres Jaktim dan TKP awal penculikannya di Jaktim ya. Tadi penyidik Polres Jaktim sudah menjemput korban dan tersangka dibawa ke sana," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial IJ (54) terkait aksi penyanderaan terhadap seorang anak perempuan berinisial S di pos polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat dalam video, pria itu membawa senjata tajam ketika menyandera anak tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan terduga pelaku tersebut merupakan teman bisnis dari orang tua korban berinisial Y.
"(Pelaku) teman bisnis dari orang tua korban," ujar Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Nurma mengungkapkan, aksi penyanderaan dilakukan lantaran pelaku berhalusinasi akibat pengaruh sabu sehingga menjadikan anak tersebut menjadi tamengnya.
"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," ucap Nurma.
"Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," sambungnya.
Atas peristiwa itu, Nurma menyebut pelaku akan dijerat dengan sangkaan Undang-undang narkotika serta Undang-undang Perlindungan Anak hingga Undang-undang Darurat akibat penggunaan senjata tajam.