Kamis, 24 Oktober 2024 10:03 WIB
Kemlu Sebut Dua dari 69 WNI Terjebak Online Scam di Filipina Jadi Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut 69 warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan otoritas Filipina karena terjebak online scam dan judi online ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Filipina.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan puluhan WNI ditangkap dalam operasi penggerebekan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) Filipina pada 31 Agustus 2024. Dari pengungkapan itu, 162 pekerja online scam dari berbagai negara diamankan.
"Dari 162 tersebut, 69 di antaranya adalah warga negara Indonesia," ungkap Judha kepada wartawan, Rabu (24/10/2024).
Menurut Judha, pihak KBRI di Manila turut mendampingi 69 WNI tersebut. Berdasarkan hasil investigasi Kepolisian Filipina, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil investigasi yang disampaikan Kepolisian Filipina, di mana dua dianggap sebagai tersangka dan empat sebagai korban dan sisanya sebagai pelaku online scam. Di mana 35 di antaranya dalam dua hari ini akan dipulangkan ke Indonesia," tuturnyanya.
Dia menambahkan, proses deportasi tahap pertama akan melibatkan 35 WNI yang sudah dilakukan. Sementara 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan.
Sementara dua WNI yang terlibat dalam kasus hukum masih menjalani proses pengadilan di Filipina. Para WNI tersebut dipulangkan dengan pendampingan Atpol Manila, Kombes Retno Prihawati.