Rabu, 23 Oktober 2024 20:29 WIB
Dijebak Jadi Operator Judi Online di Filipina, 69 WNI Dipulangkan Bertahap
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijebak bekerja sebagai operator judi online di Filipina telah dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air. Pemulangan berlangsung sejak Selasa (22/10) malam.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi terkait proses keberangkatan para WNI tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka pelaku yang terlibat akan diproses hukum.
"Nanti selanjutnya akan diidentifikasi prosesnya, bagaimana mereka berangkat, siapa yang mengkoordinir dan sebagainya," ujar Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
"Apabila nanti terang benderang pidananya akan dilakukan proses hukum oleh Polresta Bandara Soetta. Tentunya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya, apabila locusnya tersebar, maka prosesnya akan di Bareskrim," sambungnya.
Krishna memastikan akan Polri akan melakukan penegakkan hukum bagi siapapun yang terlibat tindak pidana. Dalam hal ini orang-orang yang mengkoordinasikan keberangkatan puluhan WNI tersebut.
"Apakah akan ada penegakan hukum, iya ada. terhadap orang-orang yang mengkoordinir keberangkatan mereka nanti akan didalami, mereka tidak langsung pulang, mereka akan didalami penyidik," tuturnya.
Sementara Atase Polisi di Manila, Kombes Pol Retno Prihawati menjelaskan para WNI tersebut diamankan otoritas Filipina setelah digerebek di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina. Mereka terjebak bekerja sebagai operator judi online.
"Latar belakangnya adalah ada permohonan warga negara Indonesia meminta pertolongan kepada kami, karena merasa terjebak bekerja dalam sektor ini dijanjikan sebagai telemarketing atau sebagai customer service," terang Retno.
"Tapi pada kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai operator judi online yang tidak diberikan hak-haknya," imbuh Retno.