Rabu, 16 Oktober 2024 09:05 WIB
Kemlu Bebaskan 12 WNI Korban Online Scam di Myanmar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok membebaskan 12 warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Mereka terindikasi korban online scam yang sebelumnya disekap.
"WNI tersebut diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada hari Selasa (15/10) pukul 16.00 sore waktu setempat. Para WNI akan menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku," demikian bunyi keterangan resmi Kemlu, Rabu (16/10/2024).
Para korban awalnya berangkat ke Thailand dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun berdasarkan informasi, mereka mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan.
Mereka juga kesulitan berkomunikasi karena telepon genggamnya ditahan, namun beberapa di antaranya sempat menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.
Kemlu menerima pengaduan pada bulan Agustus, berbagai upaya dilakukan seperti penyampaian beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.
"Hingga saat ini, Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI dari wilayah tersebut. Masih terdapat tidak kurang dari 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy," tambahnya.
Lebih lanjut, Kemlu juga mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Itu agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa," tutupnya.