test

News

Kamis, 17 Oktober 2024 20:05 WIB

Polrestro Jaksel Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Sudah 30 Kali Beraksi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor yang telah 30 kali beraksi di Jakarta hingga Depok. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor yang telah 30 kali beraksi di Jakarta hingga Depok. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang telah berulang kali beraksi di wilayah DKI Jakarta hingga Depok. Sementara satu pelaku lainnya masih DPO.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap ini telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali.

Adapun rincian 30 lokasi yang menjadi TKP kasus pencurian komplotan ini antara lain 13 di Jakarta Selatan, 10 TKP di Jakarta Pusat, 6 TKP di Jakarta Timur, dan 1 TKP di Depok.

"Alasan tersangka untuk melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut motifnya adalah ekonomi," ujar Gogo Galesung dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).

Gogo menjelaskan, ketiga Tersangka yang ditangkap yakni berinisial MAA (29) dengan pesan sebagai joki, membonceng pelaku utama tersangka AF alias Batman yang menjadi DPO, dan tersangka MI (35) dan ES (32) yang berperan menerima dan menjual motor hasil curian.

Sementara untuk modus komplotan pencurian motor itu, lanjut Gogo, mereka melakukan mapping kepada calon korbannya yang baru pulang ke kediaman atau kos-kosan yang kunci motornya terkadang masih ditinggal di motor.

"Kadang-kadang mereka mapping-nya lama, mereka melakukannya random, jalan aja. Ada motor nih, dicek-cek, dikunci stang, terus pakai kunci T, nyala, dibawa sama dia seperti itu," ungkapnya.

Selain mengamankan tiga pelaku, Gogo menyebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor Yamaha Mio, tiga unit sepeda motor Honda Vario, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

BERITA TERKAIT