logo-pmjnews.com

News

Kamis, 17 Oktober 2024 09:05 WIB

Kepergok Warga Saat Beraksi, Satu Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus curanmor. (Foto: PMJ News/Hadi)
Ilustrasi kasus curanmor. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga di Jalan Mekar Baru, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HA (28). Dari tangannya, polisi mengamankan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan dengan 3 butir peluru kaliber 38.

"Tim Opsnal Reskrim mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan warga karena dicurigai akan mencuri sepeda motor," ujar Kemas Arifin, Rabu (16/10/24).

Menurut Kemas, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri. Polisi telah memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Menurut keterangan saksi dan pelaku masih ada 1 pelaku lain berinisial RA sedang dalam pencarian (DPO)," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku HA akan dikenakan dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Juncto percobaan pencurian dan atau memiliki senjata api tanpa izin Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT