test

Hukrim

Jumat, 3 Juli 2020 17:34 WIB

9 Warga Sipil Pengeroyok Serda Saputra Diringkus Polres Jakbar

Editor: Fitriawan Ginting

Polres Jakbar tunjukkan barang bukti para pelaku. (Foto : PMJ/Polres Jakbar).

PMJ- Penusukan terhadap Babinsa Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra hingga tewas di Hotel Mercure, Jakarta Barat terus dikembangkan oleh Polres Jakarta Barat. Terbaru, 9 orang warga sipil diamankan dalam kasus tersebut. Sedangkan 3 lainnya diamankan oleh Polisi Militer.

Disampaikan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, kasus tersebut bermula ketika Letda RW mengunjungi Hotel Mercure untuk menanyakan keberadaan pacarnya. Namun, dari keterangan petugas hotel, tidak ditemukan nama yang dimaksud oleh Letda RW. Sampai akhirnya terjadi keributan dan Letda RW memecahkan thermogun milik petugas.

Polres Jakbar tunjukkan barang bukti para pelaku. (Foto : PMJ/Polres Jakbar).

“Sudah kita amankan 9 orang di peristiwa tersebut. Tota pelaku iada 12 orang. Yang kami amankan 9 orang dan 3 lagi diamankan oleh polisi militer (PM)," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dalam konferensi pers virtual yang digelar Jumat (3/7/2020).

"Saat keributan pertama itu yang bersangkutan (Letda RW) memecahkan thermo gun. Nah itu buat suasana makin panas di antara yang bersangkutan dan sekuriti. Itu membuat memaksa yang bersangkutan mengganti kerusakan thermo gun tersebut," sambung Audie.

Para tersangka dari warga sipil yang diamankan. (Foto ; PMJ/Polres Jakbar).

Selanjutnya Letda RW emosi dan kembali datang dengan membawa teman-temannya (Warga Sipil). Disitulah terjadi pengrusakan fasilitas Hotel Mercure . Saat itulah, Letda RW juga turut melakukan penusukan kepada Serda Saputra yang juga ada di lokasi tersebut.

"Warga sipil ini juga melakukan perusakan. Salah satu tersangka RW melakukan penusukan terhadap korban RH Saputra yang meninggal dunia di tempat," urai Audie.

Ke-9 pelaku keributan dikenakan Pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta Pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT