logo-pmjnews.com

News

Rabu, 9 Oktober 2024 13:10 WIB

Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Selidiki Dugaan TPPO

Editor: Fitriawan Ginting

Polres Metro Tangerang Kota menggelar rilis kasus pencabulan. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Tangerang Kota menggelar rilis kasus pencabulan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh polisi dalam kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten. Ketiganya yakni, Sudirman (39), pemilik panti, Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (29), yang merupakan pengurus panti. Atas nama Yandi Supriyadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut masih terus didalami. Termasuk juga dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya TPPO, terutama karena beberapa anak yang berada di panti asuhan ini sebenarnya masih memiliki orang tua, tetapi dinyatakan sebagai yatim piatu. Ini membuka kemungkinan adanya dugaan TPPO," kata Zain pada Selasa (8/10/2024).

Diterangkannya, dugaan TPPO muncul karena pimpinan dan pengurus panti menutupi informasi tentang status identitas anak-anak tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah tindakan ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan sumbangan dari para donatur, dengan memanfaatkan rasa iba terhadap anak-anak yang dianggap yatim piatu.

"Kami menduga ini dilakukan untuk mendapatkan donasi dari para donatur yang merasa kasihan pada anak-anak panti," jelasnya.

Diharapkan, masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengawasi dan mencegah kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak.

Polres Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kementerian Sosial dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk memberikan pendampingan kepada para korban.

BERITA TERKAIT