Senin, 9 Desember 2024 13:27 WIB
Omset Kasus TPPO Modus Pengantin Capai Ratusan Juta Rupiah
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Sembilan (9) orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Para tersangka mendapatkan imbalan bayaran ratusan juta dengan menjual wanita Indonesia untuk dinikahi siri pria warga negara China.
"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (6/12/2024).
Dikatakan Wira, awalnya para tersangka membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Namun, para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti.
Disampaikan Kasubdit Renakta Kompol Syarifah, sudah ada beberapa wanita Indonesia yang dikirimkan ke China oleh sindikat tersebut. Namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pendalaman.
"Untuk TPPO, memang sudah banyak yang dikirimkan ke China, tetapi untuk datanya kita belum bisa sampaikan karena belum ada yang fix. Tersangka hanya mengatakan sudah beberapa orang tetapi tidak mau memberitahukan data yang signifikan," jelasnya.
"Mereka sudah ada jaringan tersendiri, jadi via Michat, media sosial, mereka melakukan chatingan dari pihak Indonesia maupun dari China-nya. Menawarkan beberapa orang perempuan WNI, jika cocok bayar, mereka akan menjemput sendiri ke Indonesia karena akan dilakukan perkawinan disini secara siri, baru dibawa ke cina pengantinnya," lanjutnya.
Dari hasil pendalaman, pria WN China pun memberikan sejumlah dana kepada orang tua korban untuk menikahi korban. Dalam beberapa kasus, hubungan antara WN China dan korban berjalan layaknya hubungan pada umumnya.