logo-pmjnews.com

News

Rabu, 2 Oktober 2024 11:07 WIB

Rumah Keluarga Abdul Gani Digeledah KPK, Dokumen dan Uang Disita

Editor: Fitriawan Ginting

KPK menetapkan penyuap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
KPK menetapkan penyuap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebuah rumah di Kota Ternate, Maluku Utara. Penggeledahan dilakukan  sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Penggeledahan dilakukan di rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK, mantan Gubernur Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (1/10/2024).

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik. Terjkait dengan jumlah uang tunai yang disita belum dirinci.

"Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,"  lanjut Tessa seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Abdul Gani Kasuba dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam sidang putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).

Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, bersama hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob. Terdakwa AGK serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.

BERITA TERKAIT