logo-pmjnews.com

News

Rabu, 17 Juli 2024 19:08 WIB

KPK Tetapkan Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan penyuap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
KPK menetapkan penyuap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tersangka Muhaimin diduga menyuap Abdul Gani sebesar Rp7 miliar terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Malut tahun 2019-2024.

"Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar nilai masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ucap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Lebih lanjut Asep menjelaskan, penyerahan uang suap itu dilakukan secara bertahap, baik secara langsung ataupun melalui perantara ajudan atau keluarga Abdul Gani Kasuba.

"Melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba," tuturnya.

"Salah satu pihak keluarga menerima seperti disebutkan tadi anak AGK si Thariq (Muhammad Thariq Kasuba)," sambungnya.

Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT