logo-pmjnews.com

News

Senin, 22 Juli 2024 22:01 WIB

Dalami Aset dan Bisnis Eks Gubernur Malut, KPK Periksa Anak Abdul Gani

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan para saksi yang dipanggil semua hadir. Salah satu orang yang diperiksa adalah anak dari Abdul Gani, Muhammad Thariq Kasuba (MTK).

"Konfirmasi penyidik (saksi) hadir semua," ujar Mahardhika dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut Tessa mengungkapkan, kedua saksi itu didalami soal aset milik Abdul Gani. Selain itu, KPK juga mendalami soal usaha dan bisnis milik Abdul Gani.

"Didalami terkait dengan aset AGK dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. Kini Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut Ali mengatakan, dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta inisial MS.

"Ini masa cegah pertama dalam Waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," tuturnya.

BERITA TERKAIT