logo-pmjnews.com

Entertainment

Selasa, 1 Oktober 2024 19:04 WIB

Terungkap, Andrew Andika Cs Ditangkap Usai Nonton Konser dan Pesta Narkoba

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Artis Andrew Andika diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News/Fajar)
Artis Andrew Andika diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Publik figur Andrew Andika ditangkap bersama sejumlah rekannya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan menjadi tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan bahwa Andrew Andika ditangkap usai menonton konser dan pesta narkoba.

Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari tersangka Andrew Andika menghubungi tersangka FA untuk menonton konser di wilayah Jakarta Selatan. Tersangka FA bersama 5 orang lain saat itu berada di hotel di Jakarta Selatan.

"Kemudian mereka pergi, 7 orang tersebut pergi ke nonton konser, dan kemudian melanjutkan untuk melakukan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat," jelas Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).

Chandra menyebutkan, narkoba yang digunakan untuk pesta narkoba dibawa teman dari FA dari hotel Jakarta Selatan itu. Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan.

"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di daerah Bogor pada hari kamis kurang lebih pukul 17.00 WIB," tuturnya.

"Dan kemudian berikutnya kami juga melakukan penangkapan terhadap 5 orang teman yang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan, yaitu hotel yang tempat semula mereka berada," imbuhnya.

Adapun dalam kasus tersebut terdapat satu sosok yang menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian berinisial EC.

Adapun terhadap para pelaku atau tersangka kasus narkotika tersebut, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT