logo-pmjnews.com

News

Senin, 30 September 2024 18:07 WIB

Tangkap Tujuh Pengedar di Jakpus, Polisi Sita 5.730 Butir Tramadol

Editor: Hadi Ismanto

Sejumlah obat terlarang yang diamankan polisi. (Foto: Dok PMJ News)
Sejumlah obat terlarang yang diamankan polisi. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras heximer dan tramadol di kawasan Jakarta Pusat. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tujuh orang pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Manossoh mengatakan penangkapan ketujuh pengedar ini dilakukan saat menggelar operasi di Jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan hingga ke Pasar Proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang.

"Dari Operasi ini berhasil ditangkap sebanyak 7 pelaku pengedar dan pedagang atau penjual jalanan obat keras berbahaya masing-masing inisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA," jelas Iver Manossoh dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Selain mengamankan pengedar, lanjut Iver, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5.730 butir tramadol, 320 butir heximer, dan 180 butir trihex diamankan.

"Adapun barang bukti obat keras berbahaya yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Jakarta Pusat dari 7 pelaku tersebut yaitu jenis Tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis heximer sebanyak 320 dan jenis Trihex sebanyak 180 butir," tuturnya.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa penjualan jalanan obat keras berbahaya sebagian besar menyasar warga berusia antara 20-30 tahun. Atau kelompok usia produktif yang melintas dengan kendaraan roda empat dan roda dua di TKP," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas temuan positif penyalahgunaan sabu dan atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

BERITA TERKAIT