logo-pmjnews.com

News

Selasa, 21 Mei 2024 16:11 WIB

Ungkap Home Industry Narkoba-Obat Keras, Polda Metro: Dikamuflase Bengkel

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengungkapkan lokasi industri rumahan atau home industry pembuatan narkotika dan obat-obatan keras telah disamarkan atau dikamuflase.

Adapun home industry yang digerebek oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berlokasi di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

"Kamuflasenya, hasil pemeriksaan kita kepada ketua RT yang semula alasannya ketika mesin-mesin (pembuatan PCC dan Obat keras) ini masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).

Dalam kasus narkotika jenis tablet PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol) itu, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial H (43) yang berperan sebagai kurir, dan satu tersangka lainnya berinisial S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga ketika mesin ini bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP," jelas Hengki.

Total barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni 2.500.000 tablet dengan rincian narkotika jenis PCC sebanyak 1.215.000 tablet, hexymer sebanyak 1.024.000 tablet, dan 210.000 tablet lainnya yang masih didalami jenisnya.

Terhadap tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT