Kamis, 29 Agustus 2024 13:06 WIB
Dugaan Pemerasan, Bareskrim Polri Geledah Ruman Mantan Pegawai BPOM
Editor: Fitriawan Ginting

PMJ NEWS - Rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi digeledah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Operasi penggeledahan itu dilakukan di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan bukti terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK, senilai Rp 3,495 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW," kata Erdi dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Dijelaskan Erdi, penyidik mengamankan tujuh barang bukti dari penggeledahan tersebut, yakni berupa surat, dokumen dan data, serta benda lainnya terkait kasus yang tengah diusut.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan," urainya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi oleh tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," tutur Arief dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Dirinci Arief, sejumlah uang yang diberikan FK ke SD antara lain Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.