test

News

Kamis, 19 Januari 2023 13:04 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Pegawai Kementerian UKM, Ini Saran Mahfud

Editor: Ferro Maulana

Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Menko Polhukam Mahfud MD meminta kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) berinisial NDN diproses lagi berdasarkan laporan korban.

"Berdasarkan hasil rakor akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," terang Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis pada Rabu (18/1/2023) malam.

Mahfud melanjutkan, dalam rapat koordinasi, Kemenko Polhukam menghormati vonis Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor.

Gugatan tersebut diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.

"Rakor menyatakan menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah. Sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya," jelas Mahfud.

Namun demikian, Kemenko Polhukam tetap mendorong kelanjutan pemrosesan perkara kekerasan seksual yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP kepada empat orang tersangka itu.

"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan 'Ne Bis In Idem'," tuturnya.

 

BERITA TERKAIT