logo-pmjnews.com

News

Kamis, 15 Agustus 2024 12:37 WIB

Bareskrim Polri Susun Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Eks Pegawai BPOM

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. (Foto: PMJ News)
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyusun berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD.

Pelaku SD diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar.

Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan proses pemberkasan sedang dilengkapi untuk segera diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung.

"Tindak lanjutnya, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," ujar Arief Adiharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/8/2024).

Menurut Arief, pemberkasan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan SD sebagai tersangka dan menggeledah kediamannya di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8).

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Arief, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dan mendukung proses pembuktian.

"Yang disita beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian," ucapnya.

Kendati SD telah ditetapkan sebagai tersangka, Arief menyebut penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya. Namun, dia memastikan bahwa pemberkasan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.

"Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan," tukasnya.

BERITA TERKAIT