test

News

Rabu, 24 Juli 2024 14:32 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Jakbar

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti obat keras ilegal yang disita polisi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap peredaran obat-obatan keras atau daftar G yang diperjualbelikan di salah satu toko kosmetik kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan seorang penjual di toko kosmetik berinisial MD.

"Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko," ungkap Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).

Selain menangkap pelaku, lanjut Jana, polisi juga mengamankan 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai hasil penjualan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," ujarnya.

Menurut Jana, berdasarkan pengakuan MD bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.

"Dia (MD) juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan," ucapnya.

Jana menambahkan, polisi saat ini telah menetapkan MD sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tentang Kesehatan.

BERITA TERKAIT