logo-pmjnews.com

News

Kamis, 2 November 2023 13:38 WIB

Polisi Gerebek Warung di Tajur Halang, Ratusan Obat Daftar G Disita

Editor: Hadi Ismanto

Obat keras jenis tramadol yang diamankan polisi.  (Foto: PMJ News)
Obat keras jenis tramadol yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menggerbek warung kelontong di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, yang menjual obat yang masuk daftar G seperti Tramadol. Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat.

Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Penindakan dipimpin Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti bersama Bhabinkamtibmas.

"Pengecekan laporan masyarakat ada sebuah kios yang diduga menjual bebas obat obatan keras sejenis tramadol dan lainnya kepada anak-anak remaja," ungkap Made Budi dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Made menjelaskan, dalam penggerebekan ini polisi juga mengamankan seorang pria berinisial ZI (19), yang merupakan pedagang obat daftar G. Selain itu, kepolisian juga menyita ratusan butir obat sebagai barang bukti.

"Ditemukan berbagai macam obat obatan keras yang di jual bebas pada anak anak remaja diantaranya Tri-X sebanyak 20 lempeng, Tramadol sebanyak 89 lempeng, dan Eximer sebanyak 320 butir," tuturnya.

Lebih lanjut Made menerangkan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti obat daftar G diserahkan ke Polsek Tajur Halang. "Menyerahkan barang bukti obat obatan tersebut dan diduga pelaku pedagang obat obatan tersebut kepada unit Serse Polsek Tajur Halang," tukasnya.

BERITA TERKAIT