Sabtu, 23 September 2023 09:09 WIB
Polisi Tangkap Penjual Obat Tramadol Hingga Eximer Ilegal di Tangerang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengungkap penjualan obat-obatan terlarang daftar G yang tidak mengantongi surat izin atau ilegal di dua toko kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan, daari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21). Mereka kedapatan menjual tramadol dan eximer.
"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," jelas Sriyono dalam keterangannya dikutip Sabru (23/9/2023).
Selain menangkap tiga penjual, lanjut Sriyono, polisi juga menyita 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24). Keduanya diamankan Sabtu (16/9) sekira pukul 16.30 WIB.
"Unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," tuturnya.
Menurut Sriyono, maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.
"Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tukasnya.