logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 5 Februari 2023 10:10 WIB

Jual Obat Tramadol dan Eksimer, Pemuda Bekasi Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan obat terlarang jenis G seperti Tramadol. (Foto: PMJ News/Dok Polisi)
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan obat terlarang jenis G seperti Tramadol. (Foto: PMJ News/Dok Polisi)

PMJ NEWS - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial JS (22) di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Bekasi. Dia ditangkap karena memperdagangkan obat terlarang jenis G.

Kepala Tim 3 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Ada laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G," jelas Ipda Iswahyudi dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Tak sampai disitu, lanjut Iswahyudi, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan toko kosmetik tersebut. Dari pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.

"Barang bukti yang kita sita sebanyak 45 butir tramadol, eksimer sebanyak 13 bungkus dengan 130 butir dan Tri X sebanyak 20 butir," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku JS telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bekasi Kota guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut.

"Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota. Penyidikan lanjutan dilakukan Satreskrim," tukasnya.

BERITA TERKAIT