logo-pmjnews.com

News

Senin, 30 September 2024 15:36 WIB

Polri: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengajak seluruh pihak menjaga agar demokrasi berjalan lebih baik. Selain itu, dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Senin (30/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi dalam kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) kemarin.

Adapun dari lima orang yang diamankan, sebanyak dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

"Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.

Dua tersangka dalam kasus ini akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

BERITA TERKAIT