logo-pmjnews.com

News

Kamis, 19 September 2024 11:31 WIB

Polisi Duga Bos Perusahaan Animasi Suruh Karyawan Kerja Tanpa Libur

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi telah memeriksa wanita berinisial CS, mantan karyawan perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga melakukan eksploitas dan kekerasan terhadao pegawainya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban sebagai karyawan mengaku sering diminta bekerja tujuh hari tanpa libur oleh bos perusahaan berinisial CL.

"Terlapor diduga sering menyuruh korban masuk kerja tujuh hari berturut-turut, setiap bulan," ujar Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Kamis (19/9/2024).

Ade Ary juga mengungkapkan, korban juga mengaku kerap tidak diperbolehkan pulang. Bahkan, upah lembur CS di perusahaan tersebut juga kerap kali tidak dibayarkan.

"Terkadang korban tidak diperbolehkan pulang. Ada serangkaian perbuatan terlapor terhadap korban yang meniadakan atau tidak membayarkan jam lembur," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan telah menerima dua laporan mantan karyawan perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat. Laporan itu terkait tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pemilik berinisial CL (27).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus mengatakan satu laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk tindak pidana ketenagakerjaan di laporkan di Polres.

"Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman, dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).

BERITA TERKAIT