Selasa, 17 September 2024 07:09 WIB
Polisi Terima Dua Laporan Dugaan Eksploitasi Karyawan di Perusahaan Animasi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menyatakan telah menerima dua laporan mantan karyawan perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat. Laporan itu terkait tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pemilik berinisial CL (27).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus mengatakan satu laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk tindak pidana ketenagakerjaan di laporkan di Polres.
"Ada dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman, dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Menurut Firdaus, pihaknya juga telah memeriksa pelapor dalam kasus ini. Mantan karyawan perusahaan animasi itu diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pelapor atau korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP (laporan polisi)," ucapnya.
Firdaus mengungkapkan, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam peristiwa tersebut. Ketiganya juga merupakan mantan pegawai di perusahaan tersebut. Mereka diperiksa perihal pelaporan tindak pidana Ketenagakerjaan.
"Jadwal jam 11 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat," tukasnya.