logo-pmjnews.com

News

Senin, 16 September 2024 07:09 WIB

Libur Maulid Nabi Muhammad, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Editor: Hadi Ismanto

Penerapan sistem ganjil genap ditiadakan saat libur cuti bersama Hari Raya Nyepi. (Foto: PMJ News/Instagram)
Penerapan sistem ganjil genap ditiadakan saat libur cuti bersama Hari Raya Nyepi. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap pada hari ini Senin, 16 September 2024.

"Untuk kawasan ganjil genap DKI Jakarta hari Senin, 16 September 2024 tidak berlakukan dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial X (Twitter).

Dalam unggahan yang sama, TMC Polda Metro Jaya mengingatkan sistem ganjil-genap berlaku di Jakarta pada Senin-Jumat. Namun, saat libur nasional, aturan tersebut tak diberlakukan.

"Kawasan Ganjil Genap DKI Jakarta berlaku: Senin - Jumat. Sabtu, Minggu dan libur nasional yang ditentukan Pemerintah tidak berlaku," jelasnya.

Diketahui, aturan ganjil genap diberlakukan berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BERITA TERKAIT