logo-pmjnews.com

News

Jumat, 19 April 2024 17:39 WIB

8.725 Pemudik Langgar Gage, Polda Metro Kirim Surat Tilang Via Online

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mencatat 8.725 pemudik melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek. Para pengendara diminta untuk segera membayar denda tilang.

"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, e-mail, sama WhatsApp," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Latif mengingatkan, sesuai dengan aturan yang ada para pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Apabila denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 8.725 pemudik tercatat melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024.

Para pengendara yang melanggar terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE). Adapun rinciannya pelanggaran selama arus mudik berjumlah 4.201, sementara arus balik Lebaran berjumlah 4.524.

BERITA TERKAIT