logo-pmjnews.com

News

Kamis, 12 September 2024 13:33 WIB

Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol Bekasi: Terjerat Utang Rp70 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News)
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Pria berinisial MIS alias Ibnu (30) ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran diduga merampok sopir taksi online wanita berinisial BI di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan motif dari pelaku yang kini sudah menjadi tersangka karena terlilit utang.

"Sebenarnya dia terjerat utang. Utang-utang lah, Rp70 juta," ujar Titus kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Titus menuturkan, lilitan utang yang menjerat pelaku itu lantaran dirinya sering meminjam uang. Lantaran utang itu kemudian tersangka terpaksa merencanakan melakukan perampokan.

Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja si sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, sebagai sekuriti. Peristiwa Perampokan tersebut terjadi pada hari Sabtu (7/9/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu. Disiapkanlah. Jadi dengan keadaan yang terpaksa itu dia merencanakan itu curas," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjalani penahanan dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT