logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 7 September 2024 10:03 WIB

Polri Ungkap Buronan Filipina Alice Guo Masuk Indonesia Secara Legal

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Alice Guo alias Guo Huang Ping, buronan kasus pencucian uang asal Filipina telah dideportasi dari Indonesia. Dia ditangkap di Tangerang, Banten dan dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan ketat Polri serta Kepolisian Filipina.

Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan bahwa buronan Alice Guo masuk ke Indonesia secara legal tanpa pelanggaran imigrasi.

"Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal," ujar Irjen Pol Krishna Murti dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Kendati begitu, Krishna belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail kedatangan Alice Guo ke Indonesia. Dia hanya menegaskan bahwa prosedur kedatangan tersebut sah dan sesuai aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan proses deportasi Alice Guo merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh Menteri Dalam Negeri-nya, kepala polisinya," ujar Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).

"Dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri. Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina," sambungnya.

Krishna menjelaskan, proses deportasi Alice Guo merupakan kerja sama langsung dengan pihak kepolisian Filipina, police to police cooperation, sebagai hubungan baik pemerintah Indonesia dengan Filipina.

"Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia dan Filipina sudah berjalan," ucapnya.

BERITA TERKAIT