Senin, 16 Desember 2024 16:02 WIB
Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Dipulangkan ke Filipina
Editor: Fitriawan Ginting

PMJ NEWS - Mary Jane terpidana mati kasus penyelundupan narkoba telah dipindahkan dari Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu, (15/12/2024). Pemerintah Indonesia akan memmulangkannya ke Filipina.
“Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (16/12/2024).
Dijelaskan Nyoman, proses penindahan Mary Jane, mulai dari petugas penjemput yang tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian, dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas terpidana disaksikan oleh Wakajati DIY.
Selanjutnya memasuki pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan dibawa masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS, dan tepat 23.00 WIB, mereka berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” terangnya.
Pemindahan terpidana Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, pada Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.