Kamis, 5 September 2024 11:35 WIB
Polisi Tangkap Pria yang Berulang Kali Peras Uang-Ancam Sebar Video Syur
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan

PMJ NEWS - Pria berinisial AGP (37) kini harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro lantaran diduga melakukan pengancaman disertai pemerasan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka mengancam korban berinisial CW (29) akan menyebarkan video hubungan intimnya dengan almarhum ibu korban jika tidak diberi uang.
"Saat ini untuk tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Ade Safri menuturkan, pelapor CW dalam kasus ini dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024 itu menerima kiriman foto dan video dari tersangka bermuatan adegan seksual tersangka dengan almarhum ibu pelapor.
Dalam chat WhatsApp itu kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tak diberi uang sebesar Rp1 juta. "Karena merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,00 ke rekening tersangka," ucapnya.
Ternyata tersangka kembali melakukan pengancaman dan pemerasan dengan modus yang sama terhadap pelapor hingga kemudian korban mengirim uang lagi sebesar Rp 200.000.
Untuk kesekian kalinya, Ade Safri melanjutkan, tersangka terus melakukan pengancaman dan pemerasan itu hingga akhirnya pelapor tak merespon tersangka.
"Bahkan terlapor/tersangka menyampaikan kepada korban, jika tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka," jelasnya.
"Atas ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke SPKT Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.