Senin, 26 Agustus 2024 10:32 WIB
KPU Pastikan Revisi PKPU Akomodir Dua Putusan MK
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan. PKPU tersebut mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU RI," ujar Afifuddin kepada wartawan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Menurut Afifuddin, pembahasan harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Minggu, 25 Agustus 2024 siang.
Dia menambahkan, kehadiran KPU diwakili oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. Saat ini tinggal menunggu diundangkan oleh Kemenkumham.
"Siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi sudah dilakukan tadi siang Pak Idham dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal peng- administrasi dan akan segera," tuturnya.
Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya nantinya akan mengunggah hasil revisi PKPU di laman jdih.kpu.go.id. Hal ini dilakukan agar dapat diakses oleh semua pihak.
"Dan pada saat yang bersamaan, kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pasca putusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain yang kita akan sebarkan atau kita edarkan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten kota," ucap dia.
Afifuddin mengaku optimistis perbaikan atau revisi PKPU akan selesai sebelum pendaftaran calon dibuka. Sehingga, seluruh tahapan pilkada dipastikan berjalan sesuai jadwal.
"Insyallah di saat pendaftaran, nanti tanggal 27-29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," terangnya.
"Dan pada saatnya insyallah teman-teman juga sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta Pilkada," imbuhnya.