Selasa, 20 Agustus 2024 12:08 WIB
Jadi Saksi, Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Selasa 20 Agustus 2024.
Hasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Hasto datang dengan didampingi sejumlah pihak, termasuk Ketua DPP PDIP yang juga kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Dia mengaku siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Bahwa hari ini saya datang memenuhi panggilan dari KPK, untuk memberikan keterangan yang sebener-benarnya," kata Hasto kepada wartawan.
Hasto mengaku siap memberikan semua informasi yang dibutuhkan, termasuk mengenai pengelolaan Rumah Aspirasi yang jadi tempat berkumpulnya relawan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2024.
Dia menyebut sudah mendengar KPK bakal mendalami soal hal tersebut. Sebab, ia mendapat informasi dari Wasekjen PDIP Yosep Aryo Adhie Dharmo yang sudah lebih dulu diperiksa.
"Saat itu berdasarkan kebijakan dari ketua tim pemenangan Bapak Erick Thohir dikatakan bahwa ada pihak-pihak sesama jajaran yang kemudian bergotong royong, dan kemudian bertemulah Pak Adhie Dharmo ini dengan Bapak Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)," kata Hasto.
"Nah setelah pertemuan itu, ada penugasan terhadap Bapak Harno yang saat itu menjadi kepala biro, lalu saudara Adhie Dharmo mengirimkan handphone saya kepada Bapak Harno. Itu lah menurut saudara Adhie Dharmo asal muasal mengapa saya diundang untuk diminta keterangan sebagai saksi," imbuhnya.
Adapun yang dimaksud Harno adalah eks Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub Harno Trimadi. Dia sudah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.