Selasa, 4 Juni 2024 10:02 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi terlapor atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Pemeriksaan dijadwalkan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).
Kasus ini diselidiki usai menerima laporan dari dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024.
Disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy, pihaknya memastikan kehadiran kliennya dan juga akan membawa bukti-bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.
"Iya, jam 10 pagi, hadir. Ada beberapa poin yang akan kita sampaikan ke penyidik ya sudah kita siapkan," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (26/6/2024).
"Menurut kami ini produk jurnalistik, kalau semua orang yang berbicara di media kemudian dia menyampaikan pendapat, kritisi, koreksi, kemudian di laporkan ini menurut kami mengancam proses demokrasi yang ada apalagi mas Hasto ini Sekjen dari PDI Perjuangan, Kita selalu di garis terdepan menyuarakan demokrasi," lanjutnya.
Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Dalam laporannya, Hasto dituding melakukan penghasutan dan menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Adapun, peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Adapun, sangkaannya Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 45 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.