logo-pmjnews.com

News

Jumat, 16 Agustus 2024 20:05 WIB

Besok, Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Ditiadakan

Editor: Hadi Ismanto

Polres Bogor meniadakan aturan ganjil genap menuju kawasan Puncak pada 17 Agustus 2024. (Foto: Kolase PMJ News)
Polres Bogor meniadakan aturan ganjil genap menuju kawasan Puncak pada 17 Agustus 2024. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Satlantas Polres Bogor meniadakan aturan ganjil genap menuju kawasan Puncak pada 17 Agustus 2024. Kebijakan ini untuk mengakomodir masyarakat yang melaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama. Kendati begitu, dua mengatakan polisi tetap akan melakukan rekayasa lalu lintas.

"Untuk ganjil genap (menuju Puncak) dikecualikan untuk 17 Agustus, ditiadakan karena kita menghormati rekan-rekan kita yang melaksanakan upacara," jelas Rizky Guntama kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

"(Polisi) besok tetap dilaksanakan rekayasa lalu lintas," sambungnya.

Menurut Rizky, rekayasa arus bersifat situasional tergantung dari kondisi arus lalu lintas dan melihat volume kendaraan di Puncak. Apabila pagi yang menuju Puncak padat, maka one way langsung diterapkan.

"Tetap kita melihat situasi, bilamana memang diperlukan akan dilaksanakan one way ke atas," ujarnya.

Lebih lanjut Rizky mengungkapkan, peniadaan ganjil genap ini hanya berlaku pada Sabtu besok. Sedangkan untuk hari Minggu dan ke depannya akan kembali normal.

"Hari Minggu kembali normal (ganjil genap kembali diberlakukan)," tukasnya.

BERITA TERKAIT