Rabu, 14 Agustus 2024 10:28 WIB
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Staf PN Depok Todong Senjata Airsoft Gun
Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus penodongan senjata airsoft gun oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok berinsial DR. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan terduga pelaku akan disangkakan pasal berlapis atas perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan.
"Sampai saat ini belum (ditetapkan tersangka), insyallah nanti setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan akan kita gelar perkara," ujar Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
"Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya sama Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau Undang-Undang Darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam, ini kan bukan senjata api, sehingga kita kenakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351," sambungnya.
Arya menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksi arogannya karena luapan emosi perselisihan paham soal pembongkaran bangunan sejenis saung. DR juga dalam kondisi sadar tidak ada pengaruh alkohol maupun sejenisnya.
"Dia dalam keadaan sadar mungkin emosi dia punya alat ini, dia tunjukan kepada korban kalau keadaannya sadar kita belum cek urin. Kondisi sadar itu tidak ada gejala menunjukkan atau dalam pengaruh alkohol," tuturnya.
Lebih lanjut Arya mengungkapkan, kasus yang viral ini tengah ditangani Polsek Bojongsari dengan pemantauan Satreskrim Polres Metro Depok.
"Tetap ditangani Polsek Bojongsari, cuma hari ini dibawa kesini untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan oleh Polsek kita berikan arahan untuk pasal dan tindaklanjut serta gelar perkaranya," tukasnya.