Sabtu, 10 Agustus 2024 14:39 WIB
Tabrak Lansia Hingga Tewas, Sopir Angkot di Depok Jadi Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Satlantas Polres Metro Depok menetapkan sopir angkot berinisial KS (45) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan pejalan kaki lansia di Jalan Raya Margonda, Beji, Depok.
"Sudah tersangka, disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra dikutip pada (10/8/2024).
Multazam mengungkapkan, sopir angkot diduga lalai ketika mengemudikan mobil hingga menabrak pejalan kaki dan bangunan ruko di Jalan Raya Margonda. Menurut dia, kasus sudah naik tahap penyidikan
"Karena lalai, sudah tahap penyidikan masih berlanjut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Gang Haji Naidih, Pondokcina, Kota Depok, Rabu (7/8/2024) pagi. Insiden ini melibatkan mobil angkutan kota (angkot) yang menabrak pejalan kaki dan sebuah kios.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Peristiwa itu disebabkan sopir angkot hilang kendali.
"(Korban pejalan kaki) meninggal atau tidaknya kami konfirmasi ke RS, yang pasti kami sudah mengamankan TKP," ujar Multazam Lisendra dalam keterangannya.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Multazam, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sopir angkot. Terkini mobil yang mengalami kecelakaan juga di awa ke unit laka lantas.
"Pengendara angkot kami amankan ke kantor polisi," ucapnya.