Kamis, 8 Agustus 2024 07:09 WIB
Polri Gandeng PPATK Tangani Kasus Kejahatan Keuangan Lintas Negara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) resmi menjalin kerja sama strategis dalam penggunaan aplikasi Interpol I 24/7.
Nota kesepahaman terkait kolaborasi ini ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti dan Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih. Penandatanganan dilakukan di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama PPATK Alberd TB Sianipar. Jenderal Bintang Dua Kepolisian ini menyampaikan bahwa PPATK menyambut baik adanya aplikasi ini.
"Ini merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujar Alberd dikutip pada Rabu (7/8/2024).
Di sisi lain, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan bahwa penggunaan aplikasi Interpol I 24/7 akan memperkuat sinergi antara PPATK dan Polri dalam menangani kasus-kasus kejahatan keuangan lintas negara.
"Dengan teknologi ini, kita dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan keuangan yang beroperasi di berbagai negara," terang Krishna.