logo-pmjnews.com

News

Rabu, 7 Agustus 2024 07:09 WIB

Polri Sebut Ada Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polri menyebut berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipekerjakan menjadi operator judi online di luar negeri.

"Sementara ini yang masuk ke kita ada (korban TPPO jadi operator judi online)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Kendati begitu, Djuhandani tak menyebut negara tempat korban menjadi operator judi online tersebut. Dia juga belum bisa mengungkap jumlah korban TPPO yang menjadi operator judi online.

"Kalau berapa orang nanti harus membuka data kembali. Tapi, yang jelas pernah ada, dan itu pernah ada juga yang kita ungkap lebih lanjut baik itu terkait TPPO-nya," tuturnya.

Djuhandani menekankan pihaknya selalu menyelidiki kasus TPPO setiap mendapatkan laporan. Polri juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian lainnya terkait penanganan perdagangan orang.

"Bila ada pemulangan pun kita selalu melaksanakan pendalaman. Tidak hanya, bukan karena Pak Benny menyampaikan seperti itu (sosok T) kita perbuat (penyelidikan), selama ini sudah berbuat," tukasnya.

BERITA TERKAIT