test

News

Jumat, 26 Juli 2024 13:36 WIB

Polisi: Judi Sabung Ayam di Bekasi Wajibkan Petaruh-Penonton Bayar Admin

Editor: Hadi Ismanto

Judi sabung ayam digerebek polisi. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan 58 orang sebagai tersangka praktek judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (21/7/2024)

Polisi mengungkap lokasi sabung ayam tersebut menerapkan sejumlah aturan. Salah satunya, para pemain dan penonton diwajibkan membayar puluhan hingga ratusan ribu sebagai biaya administrasi.

"Ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu Rp300 ribu per ayam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Tak hanya itu, lanjut Ade Ary, bandar sabung ayam juga menerapkan aturan yang menguntungkannya. Pemain yang menang harus menyisikan keuntungannya sebesar 10 persen.

"Kemudian 10 persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar," sebutnya.

Selain petaruh, Ade Ary menyebut bandar judi sabung ayam juga menerapkan aturan kepada para penonton. Mereka harus membayar sejumlah uang untuk menyaksikan pertarungan ayam tersebut.

Menurut mantan Kapores Metro Jakarta Selatan itu, praktik perjudian sabung ayam tersebut beroperasi empat kali dalam sepekan. Mulai dari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.

"Bagi penonton yang mau masuk itu dikenakan tiket Rp50 ribu,"tukasnya.

BERITA TERKAIT