test

Hukrim

Jumat, 11 Maret 2022 21:10 WIB

Polisi Ungkap Otak Pelaku Begal Ibu Hamil di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus begal terhadap ibu hamil di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap otak kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang ibu hamil berinisial FR di Jalan WR Supratman, Kampung Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh pelaku yang kebanyakan masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial MA, MP, AS, RA, MD, MA dan AS.

"RA orang yang mengajak para pelaku untuk melakukan pencurian. Dia inisiator dan menodongkan senjata tajam jenis celurit kepada korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus begal terhadap ibu hamil di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni)
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus begal terhadap ibu hamil di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni)

Sebelumnya, Zulpan juga menjelaskan modus para tersangka terlebih dahulu mencari korban yang mengendarai motor. Setelah menemukan target sasaran terutama wanita kemudian, mereka memepet dan mengacungkan senjata tajam berupa celurit.

"Jika korban melawan, langsung diacungkan senjata untuk melukai. Kalau tidak melawan, langsung dijatuhkan dan diambil motornya," tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, lanjut Zulpan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti celurit, pakaian, motor pelaku hingga motor hasil rampasan terhadap korban juga berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, para tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT