logo-pmjnews.com

News

Rabu, 24 Juli 2024 10:05 WIB

Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur TransJakarta, Ini Penjelasannya

Editor: Fitriawan Ginting

Mobil dinas Menag Yaqut di Jalur TransJakarta. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).
Mobil dinas Menag Yaqut di Jalur TransJakarta. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Mobil dinas pejabat negara dengan nopol RI 24 viral dimedia sosial lantaran menerabas di jalur TrasJakarta. Mobil berwarna hitam itu terhenti lantaran bus TransJakarta berhenti tepat didepannya. Diketahui, mobil itu ternyata kendaraan dinas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (23/7/2024) pagi. Pada jam tersebut, Menteri Yaqut Cholil Qoumas ingin menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dikatakan Anna, mobil yang ditumpangi Menag hanya mengikuti arahan dari patroli pengawal (patwal).

"Jadi memang betul itu mobil Menag," kata Anna saat dihubungi, Rabu, (24/7/2024).

Anna juga menjelaskan bahwa dalam video tersebut, bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan hal tersebut kepada patwal.

"Pak Menteri sedang menuju kantor kami yang di Thamrin, enggak tiap hari kan lewat situ, itu bukan Transjakarta menghalangi, tapi Transjakarta minta maaf sedang ada trouble dan agak lama," jelasnya.

"Karena itu jadi mobil RI 24 mundur, dari pada menunggu lama, karena kalau mobil kita menunggu nanti mobil Transjakarta malah gugup, jadi makanya patwal memutuskan mundur supaya tidak menggunakan itu," tambahnya.

Dikatakan Anna, selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang secara aturan diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT