logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 3 Agustus 2024 17:24 WIB

Menag Yaqut: Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup ke Kemenag

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)

PMJ NEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Menurut dia, perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.

"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," ungkap Yaqut di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB dihapus.

"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," tuturnya.

Yaqut menilai hambatan pendirian rumah ibadah ada sejatinya pada rekomendasi FKUB. Karena itu, lanjut dia, saat ini rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag.

Dengan kebijakan ini, Yaqut berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Menurut dia, aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.

"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," tukasnya.

BERITA TERKAIT