Rabu, 24 Juli 2024 09:05 WIB
Dalami Penyidikan Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Menurut Tessa, pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). Adapun proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.
"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.
Dengan pengajuan pencegahan ini, Tessa berharap para pihak tersebut bersikap koperatif selama proses penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini demi kelancaran penyidikan.
"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," tukasnya.