Selasa, 16 Juli 2024 12:05 WIB
Saling Lapor Korban Penyekapan dan Pelaku Penyekapan di Kafe Duren Sawit
Editor: Fitriawan Ginting

PMJ NEWS - Kasus penyekapan dengan korban MRR berusia 23 tahun yang disekap selama tiga bulan di kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, ternyata dilaporkan kembali ke polisi oleh terlapor, HR yang diduga menjadi pelaku penyekapan.
"Antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain, yang terlapor melapor pelapor, yang pelapor melaporkan terlapor," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Senin (15/7/2024).
Dikatakan Nicolas, MRR dilaporkan atas dugaan penggelapan buntut peminjaman mobil terhadap HR.
"Penggelapan dan dilaporkan bahwa cerita-cerita si keluarga terlapor itu hoaks. Itu yang dilaporkan kepada kami," urainya.
Polisi sendiri hingga kini masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya akan memanggil HP sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyekapan.
"Kita mempertajam dahulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor," tegasnya.
Sebelumnya, pria berinisial MRR (23) disekap hingga tiga bulan di sebuah kafe kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Laporan teregister dengan nomor LP/B/BG/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA. Namun, kini kasus tersebut ditarik ke Polres Metro Jakarta Timur.