Kamis, 6 Juni 2024 10:29 WIB
Polisi Tangkap Dua ABH Pelaku Bullying Siswi SD di Depok, Satu Lainnya DPO
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Depok mengamankan dua orang anak berurusan dengan hukum (ABH), pelaku perudungan atau bullying terhadap seorang siswi SD berinisial AU (12) di wilayah Pancoran Mas.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dua ABH yang diamankan merupakan pelaku yang melakukan penganiayaan. Sedangkan satu lainnya berperan merekam video saat ini tengah dalam pencarian.
"Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan, tiga sama yang videokan," ujar Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/6/2024).
"Hanya tinggal satu orang lagi yang belum kita dapat yaitu yang memvideokan," sambungnya.
Menurut Arya, kedua pelaku masih berusia di bawah 18 tahun sehingga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal Penganiayaan.
"Setiap anak yang dikatakan di bawah 18 tahun, mereka punya UU Perlindungan Anak. Jadi tindak pidana apapun yang dilakukan oleh anak akan dikaitkan dengan itu, dan saat ini yang dilakukan adalah pasal penganiayaan," terangnya.
"Tapi, tentu itu kita kolaborasikan dengan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya juga pasti jauh lebih ringan daripada yang tercantum di KUHP. Sehingga apa namanya, untuk tindakan-tindakan hukum pada orang dewasa tidak kita lakukan pada anak-anak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial (medsos) yang memperlihatkan sejumlah anak perempuan melakukan aksi perundungan (bullying) terhadap bocah lainnya. Peristiwa tersebut dinarasikan terjadi di wilayah Kota Depok.
Dalam video yang beredar luas, terlihat korban dipukul hingga dijambak oleh pelaku. Korban yang mengenakan baju pink hanya bisa rebah di tanah.
Menanggapi viral tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan pihaknya mengidentifikasi ada tiga pelaku dalam kasus perundungan ini.
"Korban pake baju bebas, pelaku ada tiga sesuai di video," ujar Nurhayati kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Nurhayati mengungkapkan aksi perundungan terjadi pada Sabtu (25/5). Akibat peristiwa ini, lanjut dia, korban mengalami luka di kepala dan punggung.
"Kejadiannya tuh kemaren Sabtu, 25 Mei, terus kepalanya (korban masih sakit. Ada luka di punggung dan kepala," tuturnya.
Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki dan medalami kasus perundungan tersebut. "Pelakunya masih diselidiki karena laporan baru masuk diterima hari ini. Belum (diamankan)," tukasnya.