test

News

Kamis, 30 Mei 2024 19:05 WIB

Polri Nilai Perpanjangan Pensiun Menambah Waktu Pengabdian ke Masyarakat

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Aturan tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun. Dalan draft tersebut diusulkan usia pensiun menjadi 60 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Polri menilai bertambahnya usia pensiun berarti menambah waktu pengabdian anggota polisi untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

"Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho saat konferensi pers, Kamis (30/5/2024).

Shandi mengungkapkan, perpanjangan masa pengabidan di Polri bisa lebih memotivasi para anggota polisi untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat.

"Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya," tukasnya.

BERITA TERKAIT